READNEWS.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny telah memberhentikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Ikhsan NS.
Danny menyebut alasan pemecatan ini setelah ditemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di sekitar Anjungan Pantai Losari.
“Kita butuh pimpinan Satpol yang lebih tegas. Bukan yang bikin masalah. Saya dapat kaki lima ada pungli di situ (Pantai Losari). Ternyata waktu kita gusur, dia (pedagang) bilang, ‘saya bayar (sewa)’. Ditanya, sama siapa ko bayar, ‘Satpol PP’. Makanya harus didisiplinkan,” ujar Danny kepada wartawan di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (23/07/2024).
Danny menjelaskan bahwa pemecatan Ikhsan dari jabatan Plt Kasatpol PP Makassar dilakukan pada Senin (22/7) malam setelah baru mengetahui adanya indikasi pungli oleh anggota Satpol.
Beberapa anggota Satpol PP saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan akan dikenai sanksi apabila terbukti terlibat dalam praktik pungli.
“Diproses sekarang. Belum tahu berapa orang. Pasti diberhentikan. Satpol banyak Laskar Pelangi. Bukannya penegakan aturan justru bikin masalah,” jelasnya.
Selain itu, Danny juga menilai bahwa kinerja Satpol PP belakangan ini kurang optimal. Banyak kelemahan dalam pengawasan, contohnya hilangnya ornamen pedang di tugu MNEK.