Sementara itu, Komisioner KPU Tapsel Bagian Data, Yassir Husein Pardede, memaparkan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan surat keputusan KPU No.945/PP.04.2.-PU/12 tahun 2024.
Di mana, lanjut Yassir, surat tersebut berisi tentang hasil penetapan seleksi calon anggota PPS terpilih. Baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut maupun Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapsel tahun 2024.
“Kegiatan ini terbagi menjadi 2 sesi.
Sesi pertama meliputi Kecamatan Sipirok dan Angkola Timur. Serta,
Sesi kedua Kecamatan Arse, Saipar Dolok Hole, dan Aek Bilah,” jelasnya.
Ia merinci, untuk anggota PPS yang mengikuti pelantikan Kecamatan Sipirok sebanyak 120 orang. Kemudian, Kecamatan Arse 30 orang. Lalu, Kecamatan Aek Bilah 36 orang. Selanjutnya, Saipar Dolok Hole 42 orang. Dan, Kecamatan Angkola Timur 45 orang.
“Nantinya, anggota PPS Pilkada ini akan bekerja selama 8 bulan terhitung sejak 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025,” pungkasnya.