Sabtu, 18 Mei 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

SOP Perlindungan Wartawan

PT. READNEWS MEDIA GROUP yang mengelola media siber readnews.id menetapkan dan memberlakukan Standart Perlindungan Profesi Wartawan media siber readnews.id sebagai berikut:

  1. READNEWS MEDIA GROUP memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media siber readnews.id yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat mendapatkan informasi.
  2. Dalam hal berhadapan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan readnews.id diwakili pemimpin redaksi sebagai penanggung jawab pemberitaan.
  3. Surat panggilan kepada wartawan media siber readnews.id yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi.
  4. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media siber readnews.id. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  5. Laporan atau pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
  6. Persoalan hukum yang terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik. Di luar tanggung jawab perusahaan dan atau pemimpin redaksi.
  7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media siber readnews.id dilindungi dari Tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
  8. Wartawan media siber readnews.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media siber readnews.id.
  9. Karya jurnalistik wartawan media siber readnews.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  10. Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  Ditetapkan di : Palu
  Pada Tanggal  : 1 Januari 2023

  Ttd

  Rizky Hidayatullah
  Pemimpin Perusahaan  

xPasang iklan readnews