READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, jumat (13/10).
Adapaun modus SYL dalam melakukan pemungutan adalah dengan, membuat kebijakan yang mewajibkan para ASN di lingkungan Kementerian Pertanian menyetor sejumlah uang.
“Membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan,” ucap Alex.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, SYL menyuruh dua anak buahnya untuk meminta sejumlah uang kepada para ASN di Kementan.
“KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL di maksud dalam setiap pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan kementerian pertanian,” ujar Alex.
Uang yang di terima SYL atas kebijakan tersebut mencapai miliaran rupiah, Alex juga mengatakan uang setoran tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi SYL.
“Pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilai nya mencapai miliaran rupiah,”imbuhnya.
“Uang yang dimintai SYL bersama-sama KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar 13,9 miliar rupiah,” tambahnya.
Alex pun menyinggung partai Nasdem yang di duga menerima aliran dana dari hasil pemungutan tersebut.
“Selain itu, di temukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang di tujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” jelasnya.
Para tersangka di sangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf B (ini terkait dengan gratifikasi) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ardi).