READNEWS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Tim Koordinasi Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDIP, beberkan awal mula hubungan Jokowi dan keluarganya dengan PDI-P mulai retak.
Menurut versi Adian, Akar permasalahan tersebut berawal dari penolakan PDI-P terhadap permintaan Jokowi untuk memperpanjang jabatan presiden.
PDI-P menolak perpanjangan masa jabatan presiden, disebabkan hal tersebut melanggar konstitusi dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang isinya berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
“Ada yang marah karena kita menolak penambahan masa jabatan tiga periode atau perpanjangan, bukan karena apa-apa, itu urusan masing-masing. Tetapi memang untuk menjaga konstitusi. Sederhana aja,” ujar Adian.
Padahal, menurut Adian Napitupulu, partai berlambang banteng moncong putih itu sudah memberi segalanya untuk Jokowi dan keluarganya mulai dari menjadi Wali Kota Surakarta dua periode, Gubernur DKI Jakarta dan presiden dua kali.
“Ada sejarah begini, dulu ada yang datang minta jadi wali kota dapat rekomendasi, minta rekomendasi, dikasih. Minta lagi dapat rekomendasi, dikasih lagi. Lalu, minta jadi gubernur, minta rekomendasi dikasih lagi. Lalu, minta jadi calon presiden, minta rekomendasi dikasih lagi. Kedua kali dikasih lagi,” ujar Adian.
“Nah, ketika kemudian ada permintaan tiga periode, kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui,” kata Adian dalam keterangan, Rabu (25/10/2023).
Anggota Komisi VII DPR ini lantas mengaku tidak antipati dengan Jokowi. Tetapi, ia menyesalkan perubahan Jokowi yang begitu cepat terhadap PDI-P.
Cerita Adian tersebut di tepis oleh Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani.
Menurut Puan, Presiden Jokowi tidak pernah meminta kepada Megawati terkait tiga periode masa jabatan presiden.
“Nggak, nggak pernah setahu saya. Nggak pernah beliau meminta untuk perpanjangan tiga periode,” ujar Puan.
Puan Maharani menegaskan bahwa masa jabatan presiden adalah maksimal selama dua periode. Konstitusi tidaklah mengatur tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun.
“Kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana? Kemudian seperti apa? Waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan tiga periode,” ucap Puan, di Kantor Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (AHK)