READNEWS.ID, JAKARTA – Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, rencananya aka mencabut laporannya terkait kasus ucapan Rocky Gerung ‘bajingan tolol’.
Melalui akun media sosialnya, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan apakah sebaiknya ia melanjutkan atau mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung, Senin (30/10/2023).
Seperti di ketahui, sejak bulan Juli sebelumnya, Polri telah menerima 24 laporan polisi terkait kasus serupa terhadap Rocky Gerung.
Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Salah satu pelapor terkait adalah Ferdinand Hutahaean, seorang politikus PDIP, dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya yang diajukan pada 1 Agustus 2023.
Atas laporannya itu, Rocky disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.
Kemudian pada hari Senin (30/10/2023), Bareskrim Polri menginformasikan, bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan unsur pidana.
“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.
Hal itu disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10). Namun ia tak merinci tanggal berapa Rocky Gerung akan kembali dipanggil.
Senada dengan hal itu, Politis PDIP, Ferdinand Hutahaean, juga mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung sudah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Oktober yang lalu.
“Tapi saya berpikir untuk mencabut laporan dan tidak menindak lanjutinya lagi. Saya bertanya Rocky salah atau memang benar ya?” kata Ferdinand melalui akun media sosialnya.
Keraguan Ferdinand untuk melanjutkan laporannya tersebut dikarenakan situasi politik dan manuver dari keluarga Jokowi. (AHK)