READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Satu dari tiga orangtua korban kasus dugaan kekerasan terhadap anak yakni, SAN, di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mohon agar kiranya pihak berwajib segera menangkap terduga pelaku.
Yang mana, anak dari SAN, yakni MI, menjadi korban dugaan kekerasan dari seorang pria berinisial, AS. Selain itu, ada dua korban lain yakni, AM dan AH, yang juga masih rekan satu Sekolah MI. SAN sendiri, mewakili ketiga anak yang duduk di Sekolah Dasar (SD) itu, melapor ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Permohonan agar pihak berwajib menangkap terduga pelaku dugaan kekerasan terhadap anak di Paluta, yakni AS, datang dari orangtua korban melalui Kuasa Hukumnya, yakni Awaluddin Harahap, SH, bersama Dipo Alam Siregar, SH. Keduanya dari Kantor Hukum AWH & Partners.
Kronologis Kekerasan
Ke awak media, Jumat (2/2) pagi di Kota Padangsidimpuan, Awaluddin Harahap dan Dipo Alam Siregar, menerangkan, bahwa dugaan kekerasan terhadap anak kliennya terjadi pada, Rabu (6/12/2023) pagi lalu. Saat itu, para korban masuk ke Kelas salah satu SD di Kecamatan Portibi.
“Waktu itu, ketiga korban dalam keadaan basah, karena kena hujan. Tiba-tiba, terlapor (AS-red) datang ke Kelas. Lalu, terlapor bertanya ke satu murid di Kelas tersebut siapa yang bernama MI dan AM,” terang Awaluddin.
Kemudian, lanjut Awaluddin, salah satu murid, yakni N, menunjukkan ke AS di dalam Kelas itu, MI dan AM. Lalu, AS mendatangi MI di tempat duduknya dan menarik kerah bajunya. Tak hanya itu, AS kuat dugaan memukul kepala bagian belakang MI sebanyak 2 kali.
Tak sampai di situ, urai Awaluddin, AS juga datangi AM di tempat duduknya. AS juga melalukan hal yang sama ke AM, yakni memukul kepala persisnya di samping telinga sebanyak 2 kali. Sedangkan AH, saat itu sedang ke luar Kelas bersama teman-temannya.
Tak sengaja, kata Awaluddin, AH bertemu dengan AS. Lantas, AS memastikan ke murid-murid lain, di mana AH. Murid-murid itu, memberi tahu AS, bahwa AH sedang berada di depan salah satu Kelas. Lalu, AS datang dan menampar badan AH sekali hingga terjatuh.
“Saat terjatuh, terlapor menendang korban AH sebanyak 1 kali. Lalu, terlapor mengangkat korban AH dan menjatuhkannya kembali ke Lantai,” imbuhnya.
Menurut Awaluddin, saat kejadian tersebut berlangsung, salah satu Guru di Sekolah itu ada yang turut menyaksikan. Namun, sebutnya, sang Guru hanya terdiam dan tak bisa berbuat apa-apa atas tindakan AS.
“Atas kejadian tersebut, pelapor (SAN) yang juga klien kami merasa keberatan. Sehingga, ia melapor ke Polres Tapsel, agar terlapor dapat hukuman setimpal atas tindakan yang ia lakukan,” bebernya.