READNEWS.ID, PALU – Perusaan aplikasi trading crypto Indodax baru-baru ini mendapat komplain dari pengguna aplikasinya, atas dugaan mempersulit pengembalian dana deposit yang disetorkan kerekening PT. Indodax Nasional Indonesia. Pada Jum’at (16/02/2024).
Korban Bernama M. Rizky Hidayatullah mengatakan awalnya dirinya ingin melakukan deposit ke akun Indodax miliknya sejumlah Rp. 300.028 menggunakan internet banking klik BCA milik istrinya. Namun setelah ditunggu nilai depost yang disetorkan juga tidak kunjung masuk ke ekun indodax miliknya.
“Ini kali kedua saya deposit dana ke akun saya. Yang pertama menggunakan aplikasi Gopay. Namun saat menggunakan internet banking Klik BCA malah dana saya tidak kunjung masuk,” tutur Rizky.
Dirinya juga sudah berupaya menghubungi customer service Indodax serta melengkapi data yang diminta untuk proses pengembalian dana. Namun sampai berita ini diterbitkan Indodax belum juga mengembalikan dana tersebut.
Rizky juga menyayangkan rumitnya proses pengajuan pengembalian dana, padahal keterangan identitas nomor rekening pengirim dan nominalnya jelas.
“Indodax terkesan berbelit-belit jika diminta pengembalian dana. Bayangkan jika banyak kasus seperti saya dialami pengguna aplikasi Indodax. Berapa banyak dana tak legal dikuasai perusahaan tersebut.” ujarnya.
Olehnya Rizky akan menempuh jalur hukum apabila dananya juga tak kunjung dikembalikan. Serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melakukan investigasi terhadap perusahaan Indodax.
“OJK dan BAPPEBTI harus melakukan investigasi pada perusahaan ini. Bisa saja korbannya sudah banyak. Jika ditemukan pelanggaran, maka jangan segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut sebelum makin banyak timbulnya korban,” katanya.
Untuk diketahui, Perusahaan trading aset crypto Indodax sudah beroperasi sejak tahun 2014, namun Indodax baru resmi terdaftar sebagai pedagang fisik aset crypto di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) pada bulan Januari 2020 lalu. (anas)