READNEWS.ID, MAKASSAR – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Makassar berikan pernyataan penting terkait kebijakan ditutup sementaranya Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club (WSC) di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum KAHMI Makassar, Prof DR. Andi Pangeran Moenta, S.H., M.H., DFM atau akrab disapa Prof. Pangeran.

Menurutnya, pemerintah sebelum memberi izin setiap kegiatan ataupun usaha masyarakat, perlu ada naskah akademik. Setidaknya, lanjut Prof. Pangeran, ada alasan rasional yang mengacu pada konstitusi atau undang-undang yang berlaku.

“Jika dalam konstitusi atau perundangan tidak sesuai, jangan berikan izin. Sekalipun membuka lapangan kerja, tetapi dapat merusak akhlak atau moralitas masyarakat,” terang Prof. Pangeran saat dihubungi Minggu (01/06/2024).

Guru besar fakultas hukum itu memberikan komentar terkait kebijakan clubbing yang diresmikan Hotman Paris itu ditutup sementara. Dengan lugas ia menegaskan bahwa club tersebut harus ditutup secara permanen, bukan ditutup sementara.

“Mestinya penutupan WSC bersifat permanen, bukan sementara. Karena mayoritas ormas Islam dan juga ormas lainnya serta masyarakat Makassar tidak setuju kehadiran WSC tersebut,” tegasnya.

Kendati demikian, atas nama KAHMI Makassar ia turut berterima kasih kepada Pemkot dan Polrestabes Makassar. Setidaknya telah mendengar dan memahami aspirasi tidak setujunya masyarakat Makassar terkait berdirinya clubbing tersebut.