READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran aturan yaitu, Keputusan KPU No.532/2024, Ketua DPC Partai Gerindra Tapanuli Selatan (Tapsel), Abdul Basith Dalimunthe, SH, minta aparat penegak hukum (APH) untuk selidiki kinerja KPU Tapsel.

“Kami minta APH selidiki kinerja KPU Tapsel atas dugaan pelanggaran pidana, karena kuat dugaan sengaja menghilangkan poin penting dalam verifikasi faktual yakni, kolom untuk menyatakan tidak mendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan di Pilkada Tapsel ke masyarakat,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Tapsel, Sabtu (22/06/2024) malam.

Di mana, kata Basith, sapaan karib pria yang juga menjabat Ketua DPRD Tapsel itu, di dalam formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang dibagikan KPU Tapsel kepada masyarakat, tak mencantumkan kolom menyatakan tidak mendukung Bapaslon jalur perseorangan di Pilkada Tapsel.

“Persisnya, pada lembaran kerja verifikasi faktual kesatu/kedua kolom hasil verifikasi. Oleh karenanya, saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Tapsel menyayangkan adanya dugaan pelanggaran dari KPU terhadap Keputusan KPU No.532/2024 ini,” imbuh Basith.

Dugaan Kesengajaan

Pihaknya menduga, ini merupakan permainan atau kecurangan dengan unsur kesengajaan oleh KPU Tapsel. Dugaannya, demi meloloskan satu Bapaslon jalur perseorangan yaitu, H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan yang tertera dalam formulir tersebut.

Padahal, kata Basith, setiap verifikasi faktual di Lapangan dari KPU ke PPK terkait hal tersebut selalu ada berita acara yang tertandatangani pihak Bawaslu. Maka, pihaknya menduga, Bawaslu Tapsel juga mengetahui adanya formulir dukungan Bapaslon jalur perseorangan yang mencantumkan kolom menyatakan tidak mendukung Bapaslon jalur perseorangan yang tersebar di masyarakat tersebut.

Sebelumnya, lanjut Basith, pada 19 Juni 2024 lalu, berdasar informasi yang ia terima, KPU Tapsel telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) ke seluruh PPK. Dan saat penyampaian KPU Tapsel di Bimtek itu, semua masih sesuai dengan Keputusan KPU No.532/2024.

Yang mana, sebutnya, format formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS untuk menyatakan tidak mendukung Bapaslon perseorangan di Pilkada Tapsel itu masih ada. Lantas, tanya Basith, mengapa yang tersebar di masyarakat kolom untuk menyatakan tidak mendukung Bapaslon perseorangan itu raib.

“Tentu ini menjadi sebuah keanehan. Maka, kami sangat yakin ada dugaan kecurangan oleh KPU Tapsel terkait hal tersebut,” terangnya.

Tak Sama dengan Daerah Lain

Pihaknya juga menelusuri, bahwa di daerah lain di luar Kabupaten Tapsel yang juga telah melakukan verifikasi faktual syarat dukungan Bapaslon perseorangan masih tetap memakai formulir verifikasi faktual sesuai dengan Keputusan KPU No.532/2024.

Yang mana, jelasnya, di dalam formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS masih terdapat kolom untuk menyatakan tidak mendukung Bapaslon jalur perseorangan.

“Kenapa kemudian untuk verifikasi faktual di Kabupaten Tapsel kolom untuk menyatakan tidak mendukung itu raib? Ini sangat aneh,” ungkapnya.