READNEWS.ID, SIGI – Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Sigi yang diharapkan menjadi ikon keberhasilan pemerintah daerah kini menjadi sorotan. Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI) mengungkapkan dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan temuan JAPRI, realisasi pekerjaan RTH Desa Binangga diperkirakan baru mencapai 65-70%, sementara RTH Desa Lolu hanya sekitar 50-60%. Padahal, kedua proyek tersebut seharusnya telah selesai pada Desember 2023. Keterlambatan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan perencanaan, terutama karena pekerjaan tahap kedua di kedua lokasi sudah ditenderkan sebelum tahap pertama selesai.

Sementara itu RTH Taiganja bahkan sudah memasuki tahap ke tiga. Kuat dugaan kesemua proyek RTH tersebut tahapan sebelumnya belum selesai dikerjakan dipaksakan lanjut pekerjaan tender berikutnya. Atau mungkinkah semua itu sekedar trik untuk menutupi pekerjaan tahapan sebelumnya yang tidak tuntas?.

Lebih mengkhawatirkan, JAPRI menduga bahwa pencairan dana untuk kedua proyek telah mencapai 100%, meskipun pengerjaan belum rampung. Proyek ini juga diwarnai isu konflik kepentingan, dengan dugaan bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta.

Indikasi lainnya adalah nilai kontrak tahap pertama dan kedua yang tidak jauh berbeda meskipun progres pekerjaan masih tersendat. JAPRI menilai ada celah besar dalam pengawasan Dinas terkait, sehingga pelanggaran seperti ini dapat terjadi tanpa tindakan tegas.

Dalam laporannya, JAPRI meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini. LSM tersebut menegaskan pentingnya tegaknya hukum demi menghindari kerugian negara lebih lanjut dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.