READNEWS.ID, PALU – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sekdaprov Sulteng), Moh. Hidayat Lamakarate menanggapi pemberitaan yang tengah viral terkait perkataan penonaktifan Sekdaprov saat ini, Novalina Wiswadewa yang diungkapkan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura tatkala memberikan sambutan diacara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng di hotel Best Western Plus Coco Palu, pada, Kamis (2/1/2025).

Menurut Hidayat Lamakarate, Gubernur Sulteng perlu meninjau kembali keputusan tersebut, karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 126 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemberhentian Sekdaprov harus dilakukan oleh Presiden, dengan alasan tertentu, seperti: meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat menjalankan tugas, melanggar peraturan, atau memasuki usia pensiun.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kebijakan penonaktifan Sekdaprov oleh Gubernur Sulteng jelas tidak sesuai dengan kewenangannya. Gubernur hanya dapat mengajukan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan alasan yang kuat dan layak untuk dipertimbangkan,” ujar Hidayat.

Olehnya, Hidayat mengatakan, selama belum ada keputusan dari Presiden terkait penonaktifan Novalina Wiswadewa sebagai Sekdaprov, maka Novalina berhak menjalankan tugasnya seperti biasa dan tetap memperoleh hak-haknya.

Contoh alt