READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) memberikan peringatan keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak melakukan kesalahan dalam proses pengangkatan Komisaris Utama Bank Sulteng. Peringatan ini disampaikan terkait usulan tunggal Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, sebagai Komisaris Utama Bank Sulteng dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sulteng yang berlangsung di Ballroom Hotel Best Western Choco Palu, Senin (20/1/2025).

Salah satu presidium GEBRAK, Bambang HR, mengingatkan bahwa pengangkatan anggota Dewan Komisaris harus mengacu pada aturan OJK yang menetapkan standar kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

“Komisaris Utama dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat publik. Selain itu, mereka wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKKNI) yang dipersyaratkan oleh OJK,” ujar Bambang pada Kamis (23/1/2024).

Bambang juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat muncul jika Mohamad Irwan Lapatta, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sigi sekaligus representasi pemegang saham di Bank Sulteng, menduduki posisi Komisaris Utama.

“Bagaimana bisa seorang pemegang saham ditunjuk menduduki jabatan strategis seperti itu? Hal ini berisiko menciptakan tumpang tindih kepentingan yang dapat merugikan Bank Sulteng dan pemegang saham lainnya,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa posisi Komisaris Utama memerlukan kompetensi mendalam, termasuk pengetahuan tata kelola perusahaan perbankan, pemahaman regulasi perbankan, kemampuan pengawasan, hingga pengelolaan berbagai risiko seperti kredit, operasional, likuiditas, dan kepatuhan.

“Komisaris Utama harus cakap dalam analisis keuangan maupun non-keuangan serta mampu menjaga stabilitas tata kelola perusahaan,” tambahnya.

Contoh alt