READNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga tidak akan diperpanjang setelah periode Januari-Februari 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang menyasar pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Mekanisme Pemberian Diskon Listrik 50%
Program diskon ini diberikan selama dua bulan dan berlaku untuk dua jenis pelanggan :

  1. Pelanggan Pascabayar : Mendapat potongan 50% pada rekening listrik bulan Januari (dibayar di Februari 2025) dan Februari (dibayar di Maret 2025).
  2. Pelanggan Prabayar : Diskon langsung diterapkan saat pembelian token pada Januari-Februari 2025. Pelanggan hanya membayar setengah harga untuk memperoleh jumlah kWh yang sama.

Airlangga menegaskan, “Tidak ada rencana perpanjangan kebijakan ini,” dalam keterangannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (3/2).

Hal ini menegaskan bahwa diskon hanya bersifat temporer untuk meringankan masyarakat di awal tahun.

Dampak Diskon Listrik pada Inflasi
Plt Kepala BPS, Amalia A. Widyasanti, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berkontribusi signifikan terhadap deflasi sebesar 1,47% pada Januari 2025.

Tarif listrik tercatat turun 32,03%, menjadi penyumbang utama penurunan inflasi.

Contoh alt