READNEWS.ID, LABUAN BAJO – Pada Senin (10/2/2025), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Labuan Bajo) melakukan operasi penangkapan terhadap 16 nelayan dari Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Para nelayan ini diduga terlibat dalam kegiatan penambangan pasir laut ilegal di perairan utara Labuan Bajo.
Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari arahan pimpinan TNI AL yang menekankan pentingnya sikap proaktif dalam penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dan melestarikan sumber daya alam.
Sebelum melaksanakan penindakan, Lanal Labuan Bajo telah melakukan koordinasi dengan KSOP Kelas III Labuan Bajo dan PSDKP Manggarai Barat.
Koordinasi ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen izin terkait kegiatan ilegal penambangan pasir laut yang tengah berlangsung.
Hasil penyidikan awal oleh tim patroli mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran serius, yaitu ketidaksesuaian titik koordinat penambangan dengan yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL) serta tidak adanya izin usaha pemanfaatan pasir laut dari pihak terkait.
Iwan, salah satu petugas yang terlibat dalam operasi tersebut, menyatakan bahwa kegiatan illegal mining ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Kerugian tersebut dihitung jika pasir laut yang telah ditambang sepenuhnya dipindahkan ke lokasi reklamasi.