READNEWS.ID, JAKARTA – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengambil langkah signifikan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Pada Rabu (2/7), penyitaan uang senilai Rp1.374.892.735.527,5 (sekitar satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar) dilakukan terhadap 12 perusahaan korporasi yang terlibat dalam kasus ini.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penuntutan yang tengah berjalan, di mana sebelumnya dua belas perusahaan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum tidak berhenti pada tahap ini dan mengajukan upaya hukum kasasi yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.

Penyitaan uang dilakukan setelah adanya perhitungan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni lebih dari Rp5,8 triliun. Kerugian tersebut berasal dari keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi terkait fasilitas ekspor CPO.

Laporan audit yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian analisis ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan bahwa kerugian tersebut terbagi pada dua grup besar, yaitu Musimmas Group dan Permata Hijau Group.

Grup Musimmas tercatat memiliki kerugian negara sebesar Rp4,89 triliun yang melibatkan tujuh perusahaan, sementara Grup Permata Hijau tercatat memiliki kerugian sebesar Rp937,5 miliar yang melibatkan lima perusahaan. Beberapa perusahaan yang terlibat antara lain PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, serta PT Naga Mas Palmoil Lestari dan PT Pelita Agung Agrindustri.

Sebagai bagian dari proses hukum, sejumlah perusahaan telah melakukan penitipan uang sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Enam perusahaan di antaranya telah menitipkan uang, dengan rincian Rp1.188.461.774.662,2 dari PT Musim Mas dan Rp186.430.960.865,26 dari lima perusahaan lainnya yang tergabung dalam Grup Permata Hijau. Uang yang telah dititipkan ini kini berada dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI, dan telah disita setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyitaan ini diatur melalui Penetapan Izin Penyitaan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2025, dengan tujuan untuk mendukung pemeriksaan kasasi yang sedang berlangsung.

Selain itu, penyitaan uang ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya untuk mengompensasi kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh korporasi-korporasi tersebut.

Tim Penuntut Umum berencana untuk mengajukan tambahan memori kasasi yang mencakup penyitaan uang ini, agar dapat dipertimbangkan oleh hakim Agung dalam proses pemeriksaan kasasi. Dengan langkah ini, diharapkan agar seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan dan uang yang disita dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi ini.