READNEWS.ID, EDITORIAL – Keberadaan tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong telah berlangsung bertahun-tahun dan beroperasi secara terbuka. Aktivitas ini menimbulkan dampak ekologis yang serius, mengancam keselamatan masyarakat sekitar, serta menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Meskipun telah ada seruan dan surat edaran dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan izin pertambangan rakyat, aktivitas tambang ilegal di daerah ini tetap berlangsung dan bahkan semakin meluas.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, telah mengeluarkan pernyataan tegas untuk melarang keberadaan tambang ilegal di wilayah kerjanya. Pemerintah kabupaten juga mengakui telah mengambil langkah menuju penutupan tambang ilegal. Namun, pengakuan Bupati bahwa penertiban tidak mudah dilakukan karena melibatkan masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi.

Sementara itu, hasil pantauan lembaga swadaya masyarakat dan media menunjukkan bahwa aktivitas tambang masih berjalan, bahkan menggunakan alat berat dalam jumlah besar serta diduga mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum dan cukong, termasuk warga negara asing.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas dan keseriusan aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Logika hukum menyatakan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang kebal dari proses hukum. Jika ada pihak yang terus-menerus lolos dari jerat hukum, maka patut diduga adanya pembiaran sistematis atau konflik kepentingan dari oknum penegak hukum dan pejabat daerah.

Dugaan keterlibatan oknum aparat yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum perlu diusut secara transparan.

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) menilai lemahnya respons aparat terhadap tambang ilegal di Parigi Moutong sebagai sesuatu yang sulit diterima akal sehat.

Surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah dinilai hanya sebatas gertakan yang tidak memberikan dampak nyata. Situasi ini memperkuat persepsi publik bahwa upaya pemberantasan tambang ilegal di daerah tersebut hanya sebatas formalitas dan belum menyentuh akar persoalan.

Kondisi ini menuntut langkah konkret dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum di daerah. Koordinasi lintas lembaga harus diperkuat, pengawasan ditingkatkan, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Pemerintah daerah, perlu menunjukkan komitmen nyata dengan menindak tegas para pelaku dan penopang tambang ilegal, bukan hanya melalui pernyataan atau seruan publik semata.

Sementara itu, masyarakat sipil dan organisasi pemerhati lingkungan harus terus mengawasi serta mendesak transparansi kebijakan untuk memastikan adanya perubahan yang signifikan.

Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan merupakan kunci untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Sejalan dengan hal itu, LSM Komunitas Pengawas Korupsi senada dengan GEBRAK. Memandang perlu campurtangan Pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia apabila Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum setempat dinilai tidak mampu atau tidak serius menindaklanjuti permasalahan ini.

Tanpa langkah nyata tersebut, keraguan dan keresahan masyarakat akan semakin meluas, serta kerusakan lingkungan akan menjadi beban jangka panjang bagi generasi mendatang.