READNEWS.ID, MOROWALI – Aktivitas pelabuhan khusus (jetty) milik PT. Bukit Jejer Sukses (PT. BJS) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut diduga telah mengoperasikan fasilitas jetty tanpa mengantongi izin terminal khusus (Tersus) selama kurang lebih tiga tahun.
Informasi yang diperoleh media readnews.id menunjukkan bahwa operasional jetty PT. BJS belum disertai dokumen legal yang seharusnya diterbitkan oleh instansi terkait.
Dugaan pelanggaran tidak hanya terbatas pada izin pelabuhan, tetapi juga terkait kepemilikan lahan.
Berdasarkan penelusuran melalui sumber lain, lokasi jetty diduga berdiri di atas area yang tumpang tindih dengan lahan milik PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan pengolahan nikel asal Tiongkok.
Selain tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), PT. BJS juga diduga belum mengantongi izin lokasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Tata Ruang dan BPN Morowali, izin operasional pelabuhan dari Kementerian Perhubungan, serta izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Situasi tersebut berpotensi mengakibatkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan perusahaan.
Meskipun demikian, Pelaksana Tugas (Plt.) Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku, Ilyas, S.E., membantah dugaan tersebut. Dalam wawancaranya dengan readnews.id, Ilyas menyatakan bahwa jetty PT. BJS telah memiliki izin lengkap dan berlaku selama lima tahun.
“Alhamdulillah ada, lima tahun masa berlakunya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang ditunjukkan Ilyas menimbulkan kejanggalan. Dokumen tersebut ternyata hanya berupa bukti pendaftaran dari sistem Online Single Submission (OSS), bukan izin operasional resmi sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Setelah diperiksa lebih lanjut dan dibandingkan dengan dokumen milik perusahaan lain, ditemukan adanya perbedaan format dan substansi yang cukup signifikan.
Keanehan tersebut menimbulkan dugaan bahwa izin yang ditunjukkan bukan dokumen resmi yang sah. Bahkan, setelah mengirimkan dokumen tersebut kepada media, Ilyas segera menghapus pesan yang berisi unggahan dokumen tersebut beberapa waktu kemudian. Beruntung, salinannya telah diamankan untuk kepentingan investigasi lanjutan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pengawasan pelabuhan di wilayah Morowali, khususnya terhadap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas jetty secara komersial.
Jika benar terbukti melanggar, maka kegiatan PT. BJS berpotensi menyalahi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta peraturan turunannya mengenai penyelenggaraan terminal khusus. Dan Peraturan pelaksananya mencakup Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang perizinan dan pengelolaan Terminal Khusus (TUKS) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).





