READNEWS.ID, BENGKALIS – Pemerintah Kecamatan Mandau menjalin kerja sama dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat pencegahan penyebaran paham radikalisme pada kelompok usia anak dan remaja.
Kerja sama tersebut ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Camat Mandau pada Kamis, 27 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tim Densus 88 memaparkan adanya peningkatan signifikan kasus keterpaparan paham radikal sepanjang tahun 2025, khususnya pada kelompok usia anak.
Peningkatan ini berkaitan dengan pola perekrutan baru yang dilakukan sepenuhnya melalui dunia digital. Kelompok teror memanfaatkan media sosial dan permainan daring untuk merekrut anak-anak tanpa kontak langsung dengan pelaku.
Densus 88 menjelaskan bahwa sasaran perekrutan telah bergeser ke kelompok usia 10–18 tahun. Pelaku memulai pendekatan melalui platform digital terbuka, seperti Facebook, Instagram, dan permainan daring.
Setelah berhasil menarik perhatian anak, pelaku mengarahkan mereka ke grup terbuka sebelum kemudian memindahkan ke grup tertutup untuk proses indoktrinasi secara sistematis.
Sejumlah faktor sosial turut berkontribusi terhadap kerentanan anak terhadap paham radikal, antara lain perundungan, kondisi keluarga yang tidak harmonis, kurangnya pengawasan orang tua, proses pencarian jati diri, rasa keterasingan sosial, serta rendahnya literasi digital dan pemahaman agama yang tepat.
Kondisi tersebut dimanfaatkan kelompok radikal untuk memengaruhi kondisi emosional dan psikologis anak.
Camat Mandau, Riki Rihardi, S.STP., M.Si., menyatakan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan Densus 88 sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari ancaman radikalisme digital. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mandau dari berbagai pengaruh negatif.
Melalui sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kecamatan Mandau dan Densus 88, masyarakat diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap aktivitas digital anak, sehingga potensi ancaman radikalisme berbasis daring dapat diminimalkan sejak dini.





