READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) secara resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail (RI), sebagai tersangka pada Senin, 8 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024.

Selain Rachmansyah, penyidik juga menetapkan Kepala Bagian Umum yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arifin Ukasa (AU), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap Rachmansyah karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Kondisi tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, saat ditemui di lobi Kantor Kejati Sulteng.

“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan alasan sakit, kami menghargai penyampaian tersebut, tetapi akan dicek kebenarannya,” ungkap Salahuddin.

Salahuddin menegaskan bahwa apabila alasan sakit itu tidak terbukti, tindakan hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika berbohong, sikap tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penghalang proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan bahwa status Rachmansyah telah resmi berubah menjadi tersangka. Ia juga menyampaikan bahwa pada hari yang sama Arifin Ukasa telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Rachmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tidak hadir sehingga belum dilakukan penahanan,” jelas Laode Abdul Sofian.

Sebelumnya, menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakorda) 2025, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng juga mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan HB sebagai tersangka. Saat ini, HB menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Parimo, sedangkan pada saat proyek peningkatan jalan tersebut berlangsung pada tahun 2023, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Parimo.

Dua tersangka dalam perkara berbeda tersebut selanjutnya dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Maesa untuk menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan.