READNEWS.ID, PALU – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Coffe Morning bersama wartawan media cetak/elektronik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka pemaparan capaian kinerja Bidang Pidana Khusus sepanjang tahun 2025.

Acara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat R. SH,.,MH beserta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, SH.,MH dan jajaran Pejabat Utama Kejati Sulteng tersebut berlangsung seru dan akrab.

Kajati Sulteng menegaskan penguatan langkah pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui penerapan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh proses penegakan hukum.

Kebijakan toleransi nol terhadap praktik yang merusak integritas institusi juga diterapkan secara konsisten di seluruh jajaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sulawesi Tengah yang berkembang sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi baru, khususnya pada sektor pertambangan dan infrastruktur, dinilai memiliki potensi risiko penyimpangan yang perlu diantisipasi sejak dini.

Risiko tersebut antara lain muncul pada aspek perizinan, reklamasi, pengadaan barang dan jasa, penggunaan fasilitas negara, serta tata kelola administrasi pemerintahan.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program bantuan sosial, termasuk di sektor pendidikan, juga menjadi perhatian utama dalam penguatan pengawasan.

Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menempatkan transparansi sebagai prinsip utama.

Informasi perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik melalui pejabat yang berwenang dengan berbasis data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, informasi yang bersifat strategis dan berkaitan langsung dengan teknik penyidikan tetap dijaga kerahasiaannya guna menjamin efektivitas proses hukum dan stabilitas penanganan perkara.

Peran media massa dan lembaga swadaya masyarakat juga dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem pemberantasan korupsi.

Keduanya diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus berkontribusi dalam membangun kesadaran antikorupsi di tengah masyarakat.

Upaya verifikasi data sebelum publikasi terus ditekankan untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan dan hoaks yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial maupun proses hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menyatakan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang terukur dan berkelanjutan.

“Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah wajib menjaga profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum. Kebijakan toleransi nol terhadap praktik koruptif diterapkan secara konsisten. Sektor-sektor strategis, seperti pertambangan, infrastruktur, pengelolaan keuangan desa, dan bantuan sosial, menjadi prioritas pengawasan karena memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan. Transparansi kepada publik tetap dikedepankan, namun informasi strategis penyidikan dijaga demi efektivitas penanganan perkara dan kepastian hukum,” tegas Nuzul Rahmat R.

Momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2025 dimaknai sebagai sarana refleksi bersama untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di wilayah tersebut.