READNEWS.ID, PALU – Sebuah laporan investigatif mengenai proses pembelian Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali di Kota Palu tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam penganggaran, rekayasa kepemilikan aset, hingga pencairan dana tanpa dasar hukum.
Rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan total loss senilai Rp 9 miliar yang berpotensi menjadi kasus korupsi dengan kerangka tindak pidana berlapis.
Anggaran Disepakati untuk “Rehabilitasi”, Bukan Pembelian
Dokumen pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 menunjukkan bahwa antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Morowali disepakati pagu sebesar Rp 10 miliar untuk kegiatan “Rehabilitasi Berat Mess Pemda”, yaitu perbaikan aset lama di Jalan Ramba, Kota Palu.
Namun, belakangan mantan Pj. Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, diduga melakukan perubahan sepihak terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi “Pengadaan Tanah dan Bangunan” di lokasi berbeda, yakni Jalan Garuda, Palu.
Perubahan dilakukan tanpa mekanisme pembahasan ulang dengan DPRD Morowali sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Karena kegiatan pembelian tanah tidak pernah disetujui dalam Perda APBD, seluruh proses tersebut dinilai cacat hukum sejak awal (illegal ab initio). Artinya, penggunaan anggaran untuk pembelian mess tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Jejak Rekayasa Kepemilikan: Aset Pribadi Disamarkan untuk Dijual ke Pemda
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tanah dan bangunan di Jalan Garuda yang dibeli Pemda Morowali bukanlah aset sembarang, melainkan properti yang pada awalnya dibeli pribadi oleh Pj. Bupati Rachmansyah Ismail pada awal tahun 2023 senilai Rp 2,58 miliar dari pemilik sebelumnya, Drs. Amjad Lawasa.
Untuk menghindari konflik kepentingan, kepemilikan atas aset tersebut diduga direkayasa menggunakan nama orang lain (nominee), yaitu Yusnita, seorang pegawai Bank Sulteng yang memiliki hubungan dekat dengan Rachmansyah. Sertifikat Hak Milik (SHM No. 04730) tercatat atas nama Yusnita.
Pada Maret 2024, Yusnita memberikan kuasa kepada Heriyanto, sopir pribadi Pj. Bupati, untuk menjual tanah dan bangunan tersebut kepada Pemda Morowali. Dengan demikian, aset pribadi yang disamarkan tersebut dijual kembali kepada pemerintah daerah yang dipimpin oleh orang yang sama—sebuah indikasi kuat conflict of interest.
Appraisal Ditolak, Pencairan Jalan Terus
Tahapan yang biasanya wajib dalam pengadaan tanah, yakni penilaian harga (appraisal), justru menemui kejanggalan. Laporan menunjukkan bahwa KJPP Johnny Farel yang ditunjuk mundur pada Februari 2024 karena tidak diberikan data legalitas tanah. Tanpa legalitas, appraisal tidak mungkin dilakukan.
Meski tidak ada appraisal dan kegiatan pembelian tanah tidak tercantum di APBD, pencairan anggaran tetap berjalan. Pada April 2024, Pj. Bupati diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Arifin untuk memproses pencairan dana.





