READNEWS.ID, PALU – Aktivitas pertambangan batuan mineral di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, menuai polemik. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge mengadukan penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Menanggapi aduan dan aksi demonstrasi tersebut, PT Wadi Al Aini Membangun menggelar keterangan pers di hadapan awak media. Perusahaan menyampaikan klarifikasi sekaligus pembelaan atas sejumlah keberatan yang disuarakan oleh kelompok pendemo.
Manajemen PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan bahwa perusahaan merupakan badan usaha yang telah mengantongi izin berusaha serta izin pertambangan lainnya dengan status Clean and Clear (CNC). Perusahaan juga menyatakan bahwa lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo bukan merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wadi Al Aini Membangun.
“Perusahaan kami telah menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek). Selain itu, meskipun belum beroperasi, kami sudah melaksanakan tanggung jawab lingkungan berupa penyediaan jaringan air bersih dan bantuan sosial lainnya,” ungkap perwakilan perusahaan.
Terkait klaim kepemilikan lahan yang disebut masuk dalam wilayah IUP dan belum dilakukan pembayaran, pihak perusahaan menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, perusahaan meminta pihak yang mengklaim lahan dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan jelas.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan rekrutmen tenaga kerja lokal untuk dipersiapkan bekerja di perusahaan. PT Wadi Al Aini Membangun berharap polemik yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat Desa Loli Oge.
Sementara itu, Presidium Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI) Perwakilan Sulawesi Tengah, Abdul Kadir Djaelani, mengingatkan Gubernur Sulawesi Tengah agar berhati-hati dan teliti dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai polemik ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara warga yang pro dan kontra terhadap aktivitas tambang.
“Pak Gubernur sebaiknya mendengar penjelasan dari semua pihak, baik masyarakat yang mendukung maupun yang menolak, termasuk dari perusahaan. Semua harus dikaji secara teliti dan dicarikan solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Abdul Kadir, Kamis (1/1).
Selain itu, Abdul Kadir juga menyoroti isu penambangan di luar kawasan IUP yang santer terdengar di masyarakat. Ia mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP tanpa tebang pilih.
“Jika benar ada penambangan di luar kawasan, itu berbahaya karena merusak lingkungan dan merugikan negara. JAPRI mendesak agar semua IUP ditertibkan dan dievaluasi demi keadilan dan ketaatan hukum,” tegasnya.
Diketahui, PT Wadi Al Aini Membangun merupakan perusahaan galian C yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare di Desa Loli Oge. Perusahaan ini telah mengantongi izin usaha pertambangan yang dibuktikan dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha berbasis risiko nomor 91203029719260004.
Secara historis, perusahaan tersebut sebelumnya merupakan perusahaan milik masyarakat lokal Desa Loli Oge dengan nama CV Loli Muntta, yang didirikan oleh sejumlah pemilik lahan setempat. Izin usaha pertambangan pertama kali diterbitkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005.
Pada tahun 2007, perusahaan berganti nama menjadi CV Loli Muntta melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007. Selanjutnya, perusahaan tersebut dijual kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, yang diperkuat dengan akta pelepasan hak tertanggal 4 Februari 2009.
Seiring terbitnya surat edaran Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010, seluruh izin pertambangan disesuaikan menjadi IUP Operasi Produksi. Dinas ESDM Kabupaten Donggala kemudian menerbitkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan atas nama Ir. Alwi Al Jufri.
Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya penolakan terhadap penerbitan izin tambang mineral baru, desakan pengusutan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta permintaan transparansi terkait penjualan lahan.
Warga juga menuntut pendataan ulang pemilik lahan untuk penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), keterbukaan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), evaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loli Oge, serta klarifikasi pembangunan pondasi oleh PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi.
Selain itu, warga menyayangkan adanya pelaporan terhadap sejumlah warga ke pihak kepolisian dan meminta agar seluruh persoalan diselesaikan melalui jalur dialog dan mediasi.





