Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Akses Bantuan Hukum Makin Mudah! Pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027 Dibuka

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mar 2024 18:48 0 221 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PALU – Kabar gembira bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum! Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membuka kesempatan bagi organisasi bantuan hukum (OBH) untuk mendaftarkan diri sebagai calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027.

Pasang Iklan

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa proses verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

“BPHN melalui seluruh Kantor Wilayah di Indonesia khususnya Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan akses bantuan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, untuk pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 1 Maret hingga 22 Maret 2024,” ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.

Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pemberi bantuan hukum antara lain:

Pasang Iklan

  • Memiliki SK Badan Hukum dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Akta pendirian dan pengurus OBH
  • SK Pengangkatan Pengurus
  • Surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal
  • Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku
  • Dokumen status kepemilikan kantor
  • NPWP dan Nomor Rekening OBH
  • Surat keterangan tinggal/domisili
  • AD dan ART
  • Laporan pengelolaan keuangan
  • Bukti pelaksanaan bantuan hukum

Tahapan seleksi calon pemberi bantuan hukum meliputi:

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Pemeriksaan dokumen fisik
  • Pemeriksaan faktual lapangan
  • Rekomendasi verifikasi
  • Pengklasifikasian akreditasi

Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dan verifikasi calon pemberi bantuan hukum dapat diakses melalui situs (https://sidbankum.bphn.go.id).

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum