READNEWS.ID, PALU – Kabar gembira bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum! Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membuka kesempatan bagi organisasi bantuan hukum (OBH) untuk mendaftarkan diri sebagai calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa proses verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
“BPHN melalui seluruh Kantor Wilayah di Indonesia khususnya Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan akses bantuan hukum yang berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, untuk pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 1 Maret hingga 22 Maret 2024,” ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pemberi bantuan hukum antara lain:
Tahapan seleksi calon pemberi bantuan hukum meliputi:
Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dan verifikasi calon pemberi bantuan hukum dapat diakses melalui situs (https://sidbankum.bphn.go.id).