“Indodax terkesan berbelit-belit jika diminta pengembalian dana. Bayangkan jika banyak kasus seperti saya dialami pengguna aplikasi Indodax. Berapa banyak dana tak legal dikuasai perusahaan tersebut.” ujarnya.

Olehnya Rizky akan menempuh jalur hukum apabila dananya juga tak kunjung dikembalikan. Serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melakukan investigasi terhadap perusahaan Indodax.

“OJK dan BAPPEBTI harus melakukan investigasi pada perusahaan ini. Bisa saja korbannya sudah banyak. Jika ditemukan pelanggaran, maka jangan segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut sebelum makin banyak timbulnya korban,” katanya.

Untuk diketahui, Perusahaan trading aset crypto Indodax sudah beroperasi sejak tahun 2014, namun Indodax baru resmi terdaftar sebagai pedagang fisik aset crypto di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) pada bulan Januari 2020 lalu. (anas)