“Belum tahu sanksinya. Kalau kategori hukumannya ya ada yang berat, sedang, dan ringan. Sebetulnya tidak bingung, kalau salah ya salah. Tapi tidak semuanya harus demosi (turun jabatan).” tuturnya.

“Mungkin kalau kesalahannya rinhan, tunjangan kinerja dipotong atau teguran tertulis.” imbuh Mansur Hidayat.

Sebagai informasi, pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebelumnya sudah ada 69 pejabat yang dijatuhi sanksi, mulai dari pejabat eselon IV, eselon III, hingga eselon II.

Sanksi disiplin itu dijatuhkan kepada para pejabat yang diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan yang meledak pada Agustus 2022 lalu. Mereka diantaranya termasuk puluhan kepala SMP.

Seperti diketahui, terdapat 49 kepala sekolah yang memberikan upeti berdalih “uang syukuran” kepada eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, atas pengangkatan jabatannya.

Itu diungkapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang, Abdul Rachman, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 16 Januari 2023.

Total uang syukuran yang dikumpulkan dari para kepala sekolah itu mencapai Rp 340 juta, yang kemudian diserahkan kepada Mukti Agung Wibowo melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. ( Ragil Surono )