READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta), Baleo Muda Siregar, lanjutkan gugatan ke Partai Demokrat hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Sebelumnya, Baleo Muda Siregar menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Bahwa Baleo Muda Siregar, lanjutkan gugatan ke Partai Demokrat ke tingkat Kasasi di MA RI tersebut dibenarkan Kuasa Hukumnya, Ouce Prama Yudha Hasibuan dan Awaluddin Harahap, ke awak media melalui sambungan seluler, pada Rabu (24/1) siang.
Di mana, menurut Ouce, PN Padangsidimpuan, pada Selasa (23/1) telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan Baleo ke Partai Demokrat. Putusan Perkara Perdata dengan Nomor : 32/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp itu, tertanggal 23 Januari 2024.
Ouce menjelaskan, bahwa PN Padangsidimpuan memutuskan, gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kata Ouce, arti ringkas dari putusan perkara tersebut, yakni tidak ada yang kalah dan menang.
“Dengan ke luarnya putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini, kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya hukum. Yakni, dengan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lambat 14 hari sejak putusan perkara ke luar,” tegas Ouce.
Dan bila perlu, lanjut Ouce, pihaknya akan mengajukan gugatan baru sampai kliennya mendapat keadilan hakiki yang seadil-adilnya tanpa harus mencederai rasa keadilan. Terutama, keadilan atas ke luarnya surat pemberhentian kliennya sebagai Anggota Partai Demokrat.
“Kami himbau kiranya semua pihak harus menghormati hukum. Karena, kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” sambungnya.