Menanggapi putusan perkara gugatan PN Padangsidimpuan ini pula, pihaknya berharap agar kiranya instansi-instansi terkait menghargai upaya hukum kasasi dan lainnya dari Baleo.

“Kepada semua instansi terkait yaitu Bupati, Pimpinan DPRD, KPU, maupun Bawaslu Kabupaten Paluta, hingga Gubernur Sumatera Utara agar menghargai upaya hukum kami. Serta tidak mengambil kesimpulan maupun opini yang bertentangan dengan hukum,” pesan Ouce dan Awaluddin kompak.

Awal Mula Gugatan

Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini, menurut Ouce, bermula saat Partai Demokrat memberhentikan secara sepihak Baleo dari anggota Partai. Serta, Partai Demokrat akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap, Baleo Muda Siregar, sebagai anggota DPRD Paluta.

Alasan pemberhentian sendiri, karena Baleo tidak lagi mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat. Atas hal itu, pihak Baleo merasa keberatan dan ajukan gugatan perkara perdata ke PN Padangsidimpuan.

Menurut Ouce, selaku Kuasa Hukum Baleo, perbuatan terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur maupun mekanisme yang benar secara hukum. Serta, hal tersebut juga melanggar hak-hak kliennya.