READNEWS.ID, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menegaskan, perlunya dibuat peraturan khusus yang mengatur tentang penarikan dan pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital.
Di era digital seperti saat ini masyarakat bisa dengan mudah mendownload aplikasi tertentu, seperti Youtube, Spotify, atau Tiktok, untuk mendengarkan musik atau lagu serta melakukan music cover dan music streaming, kapan saja serta dimana saja, tanpa harus membayar.
Hal tersebut ia sampaikan saat dirinya menguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAD, Isti Novianti dengan tema ‘Urgensi Pendirian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital’.
“Akibatnya, masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral atau royalti yang seharusnya dimiliki secara ekslusif oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Banyak masyarakat dalam mempergunakan karya lagu yang tidak memiliki tanggungjawab karena penggunaan karya cipta tersebut tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat, yaitu berupa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta,” ujar Bamsoet di Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat, (6/10/2023).
Para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan, sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri.
“Karenanya, diperlukan penguatan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar dapat menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti melalui platform digital. Sekaligus menghadirkan sistem teknologi informasi terintegrasi yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti, baik dalam penarikan maupun pendistribusiannya,” tambah Bamsoet.