“Dihimbau kepada pemilik kos, untuk tidak lagi menyewakan kamarnya,kepada pasangan bukan suami -istri dan anak di bawah umur,jika terjaring razia akan kita lakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agus.

Masih menurutnya, operasi penertiban tersebut, Dalam rangka melaksanakan penegakkan Perda Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan.

Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang dan Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2018 Tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Peraturan Bupati No.14 Tahun 2017, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2013, tentang tanda daftar usaha pariwisata, Serta adanya pengaduan masyarakat terkait rumah kost perjam yang diduga digunakan tempat mesum pasangan tidak sah ( Ragil Surono )