READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Diduga lantaran belum sanggup kembalikan uang senilai Rp45 juta lagi sesuai janji, seorang ASN di Kota Medan, Rosmawati Hasibuan (57), rencananya bakal gugat ke Pengadilan oknum Caleg di Tapanuli Selatan (Tapsel) dari salah satu Partai inisial, MH (39).
ASN tersebut, rencananya bakal gugat oknum Caleg di Tapsel ke Pengadilan, lantaran belum sanggup kembalikan uang senilai Rp45 juta lagi itu melalui Kuasa Hukumnya, Dipo Alam Siregar, SH, dan Awaluddin Harahap, SH, dari Kantor Advokat DSR & Partners.
Sebelumnya juga, melalui Kuasa Hukumnya tersebut, Rosmawati telah melayangkan surat somasi kepada MH, tertanggal 20 Januari 2024. Rosmawati terpaksa menempuh jalur hukum, lantaran oknum Caleg di Tapsel itu tak kunjung kembalikan uangnya senilai Rp45 juta.
Janji Muluskan Masuk Honorer
Menurut Dipo, salah satu Kuasa Hukum Rosmawati, ke wartawan, Jumat (26/1) malam, cerita silang sengketa ini bermula saat MH, mengiming-imingi kliennya bisa memasukkan tenaga honorer di Pemko Medan.
“Namun, untuk masuk jadi tenaga honorer itu, saudari MH meminta sejumlah uang ke klien kami senilai Rp35 juta per orang,” ujar Dipo dari Kantor Advokat-nya di Desa Sabungan Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Lantas, lanjut Dipo, saat itu kliennya tergiur untuk memasukkan anaknya menjadi tenaga honorer melalui MH. Bahkan tidak anak kliennya saja. Dua orang anak dari teman Rosmawati, juga tergiur untuk jadi tenaga honorer.
“Sehingga, total biaya yang harus mereka ke luarkan untuk tiga orang yang hendak masuk jadi tenaga honorer Pemko Medan kepada saudari MH senilai Rp105 juta,” imbuh Dipo.
Penyerahan uangnya sendiri, sebut Dipo, berlangsung 4 tahap secara transfer Bank. Pertama, kliennya men-transfer uang Rp40 juta ke MH, pada 18 Mei 2021 lalu. Kedua, kliennya men-transfer lagi uang Rp20 juta ke MH, pada 26 Mei 2021 lalu.