READNEWS ID, PEMALANG – Menjelang Pemilihan Umum 2024 digelar. Alat peraga kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat seperti baliho hingga banner sudah menjamur di beberapa tempat di Pemalang.
APK itu terlihat dalam amatan awak media di ruas jalan Pantura , dinding bangunan dan pagar di Kota Pemalang, bahkan tidak tertutup kemungkinan diseluruh jalan Kabupaten dan Kecamatan.
Khusus di sekitar perkotaan seperti lampu merah pagaran dan gandulan, Alat peraga kampanye tersebut dinilai sangat mengganggu estetika kota berjuluk Pusere Jawa ini, karena bertebaran dan tidak teratur, apalagi saat ini belum masuk masa kampanye.
Hal ini dikeluhkan oleh sodik (45) Seorang warga kecamatan Pemalang kota, ketika ditemui saat berhenti di lampu merah pagaran, pada Rabu ( 20/9/2023 ).
“Belum waktunya kampanye, tapi kok sudah banyak baliho yang terpasang” katanya.
Menurutnya pemandangan berbagai APK yang terpasang tersebut mengganggu keindahan dan kenyamanan kota Pemalang.
Sodik meminta kepada penyelenggara (KPU, Bawaslu) untuk menyikapi terkait maraknya alat peraga kampanye yang terpasang di area publik saat ini. Padahal, Masa kampanye belum dimulai, namun para caleg yang diusung oleh partai politik beramai-ramai memasang alat peraga kampanye.
Sementara itu ketua Bawaslu kabupaten Pemalang Sudadi, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada Rabu (20/9/2023) mengatatakan, Bahwa pihaknya sedang menginventarisir beberapa Baliho Bacaleg yang terpasang.
“Ya kami sedang menindak lanjuti pelanggaran ini dengan berkordinasi kepada pihak Pemda kabupaten Pemalang dalam hal ini Satpol PP Pemalang” kata Sudadi.
Lebih lanjut Dirinya mengatatakan, “Nantinya kita akan pelajari apakah itu sebuah bentuk pelanggaran kampanye atau tidak, dan kita menghimbau kepada para partai peserta pemilu, untuk bisa mentaati peraturan pemilu yang ada ” jelasnya ( Ragil Surono )