“Di Warung tersebut, kedua belah pihak bertengkar mulut dan berujung pada dugaan kekerasan terhadap Iwan Fals dan Rahmad hingga terluka,” imbuh Kapolsek.
Malamnya, kata Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, SH, dan personel Piket, mengundang kedua belah pihak. Di Polsek Batang Toru, Kanit Reskrim melakukan upaya mediasi dan pemecahan masalah.
Pelaku Bersedia Membayar Uang Perobatan
Kapolsek menjelaskan, dari hasil mediasi ini, pihak korban yang mengalami dugaan kekerasan menerima maaf dari pada pelaku dan kawan-kawannya. Pihak korban, juga meminta ke pelaku dan kawan-kawannya untuk membayar biaya perobatan dan upah-upah tondi sebesar Rp6 juta.
“Dan, pihak pelaku meminta maaf ke korban serta bersedia membayar biaya perobatan dan upah-upah tondi kepada korban sebesar Rp6 juta,” tutur Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kesepakatan damai bisa tercapai, karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat. Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang melanggar hukum di kemudian hari.
“Bahwa dengan adanya perdamaian tersebut, pihak korban tidak membuat laporan polisi dan tidak menuntut di kemudian hari,” pungkas Kapolsek.