“Korban (Bunga) pulang, karena habis kontrak. Dan saat itu, korban sedang sakit. Serta, sekitar akhir tahun 2020, pelaku kembali lakukan rudapaksa terhadapnya,” tutur Kapolres.
Modus EN melakukan rudapaksa ke Bunga masih sama. Yakni, menyuruh Bunga datang ke Rumah. Terakhir kali aksi tersebut terjadi, pada Sabtu (30/9/2023) lalu sekira pukul 12.30 WIB. Dan, pada Sabtu (7/10/2023), sekira pukul 18.30 WIB, Bunga kembali sakit.
Lantas, orangtua Bunga hendak membawa anaknya berobat ke Bidan. Namun, Bunga menolak. Bunga malah meminta orangtuanya memanggil EN. Orangtua Bunga pun heran, mengapa harus memanggil EN.
Lalu, dengan nada pilu, Bunga menceritakan ulah bejat EN kepadanya selama ini. Mendengar itu, orangtua EN langsung mencari keberadaan EN. Setelah bertemu, orangtua Bunga membawa EN ke Rumah.
“Ketika itu, pelaku berjanji akan menikahi korban pada Januari 2024. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku pun pulang ke Rumah,” urai Kapolres.
Namun ternyata, EN ingkar. Sekitar akhir Oktober 2023 EN mengajukan cuti dari Kebun Swasta tempat ia bekerja. Bunga dan keluarganya sempat kehilangan kontak dengan EN.
“Merasa dibohongi karena ada dugaan upaya pelaku melarikan diri dari tanggungjawab, maka pihak keluarga korban melapor ke Polisi,” jelas Kapolres.
Atas laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EN. Berdasarkan hasil interogasi, EN mengakui seluruh perbuatannya, telah lakukan rudapaksa ke Bunga.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta, Pasal 6 huruf (c) UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Pelaku terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres menutup.