Berdasarkan jadwal terbaru :
- CPNS yang lolos seleksi akan memiliki TMT mulai 1 Oktober 2025.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS diterbitkan pada 1 Oktober 2025.
- Keputusan pengangkatan CPNS wajib diserahkan paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu :
- Pengangkatan PPPK akan dilakukan dengan TMT 1 Maret 2026.
- Keputusan pengangkatan PPPK harus diterbitkan paling lambat 1 Februari 2026.
Sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS akan mengikuti jadwal baru dengan TMT 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan berlaku mulai 1 Maret 2026.
Instansi yang sebelumnya menetapkan TMT di luar tanggal tersebut wajib melakukan penyesuaian keputusan pengangkatan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari BKN.
Selain itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, namun masih memenuhi syarat usia untuk jabatan yang diduduki, mereka tetap dapat diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Sebagai bentuk dukungan bagi pegawai yang masih dalam proses seleksi, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Kepala BKN.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lancar dan memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai peraturan yang telah ditetapkan.