“Pria itu tak lain adalah, AH. Kemudian, kami langsung mengamankan AH berikut uang tunai Rp80 ribu yang kuat dugaan hasil Pungli dari kenderaan yang melintas di Jalinsum penghubung Sipirok dan Tarutung itu,” urai Kapolsek.
Kata Kapolsek, usai diamankan, AH membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Saat ini, pihaknya telah mengembalikan AH ke keluarganya untuk proses pembinaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada oknum masyarakat atau siapapun agar jangan sampai melakukan pungutan-pungutan liar di kawasan Batu Jomba. Selain perbuatan pidana, pungutan liar ini juga membuat resah dan tidak nyaman masyarakat yang melintas,” tutup Kapolsek.
Halaman