READNEWS.ID, JAKARTA – Buntut kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makariem bakal dipanggil Komisi X DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, berpendapat bahwa polemik biaya UKT harus segera ditelusuri lebih jauh karena telah menuai protes dari mahasiswa dan dianggap membebani orang tua.

“Tidak hanya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), yang belum PTN-BH pun UKT-nya naik dari Rp2,5 jutaan menjadi Rp10 juta, dari Rp4 juta menjadi Rp14 juta sekian dan sebagainya. Naiknya tiga kali lipat,” ungkapnya, Sabtu (18/05/2024)

“Karena menurut Pemendikbud Nomor 2/2024 itu kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan approval itu dari Kemendikbudristek, jangan-jangan standar yang sudah ditentukan tidak dipenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 500% di beberapa universitas negeri ke Komisi X DPR RI.

Perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda, menyebut kenaikan UKT berkisar 300-500%. Maulana menyebut para mahasiswa sempat melakukan audiensi dengan rektorat namun berujung nihil.

“UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen,” ujar Maulana dalam rapat dengan Komisi X DPR, Kamis lalu (16/05/2024).