“Kepada warga masyarakat Kabupaten Pemalang, ayo jauhi perjudian,” ajak orang nomor satu di Pemalang.
Mansur juga mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menghilangkan segala jenis perjudian dimana itu memang bertolak belakang dengan visi dan misinya yakni Kabupaten Pemalang yang Agamis.
Sementara dari pantauan dan informasi yang masuk ke redaksi, praktek perjudian togel tersebar di beberapa titik, seperti di Kecamatan Petarukan yakni ada di Pasar Lama Petarukan, Desa Kalirandu, Desa Pegundan, Desa Nyamplungsari. Kemudian di wilayah Kecamatan Pemalang ada di Desa Sewaka dan Pasar Pagi belakang kantor BCA, sedangkan di Kecamatan Bodeh ada di Desa Muncang.
Sebagai informasi, pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1, 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 Tahun. Sementara itu, pemasangan togel dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun ( Ragil Surono ).