“Hasil operasi yang dilaksanakan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) telah mengikuti dengan baik ketentuan keimigrasian yang ada,” jelas Soeryo.

Kunjungan tim JAGRATARA Kanim Kls I Palu ke PT. CONCH, salah satu perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. (Foto: Humas Kanim Palu)

Operasi “JAGRATARA” yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu merupakan keberhasilan dari sinergi antara instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban terutama terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu.