READNEWS.ID, BITUNG – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terparkir di halaman Masjid Agung Nurul Huda Kelurahan Bitung Timur, dan RS Budi Mulia tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polsek Maesa Aiptu Janny Tumbuan.

Keduanya adalah HM (37) alias Nung warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dan DS (26) alias Jendri, warga Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Keduanya kini merasakan dinginnya jeruji besi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Nopol DB 3972 CU, milik Saleh Balango (58), warga Kelurahan Bitung Timur, dan kendaraan Yamaha Fazzio Hybrid Nopol DB 5706 VM milik Celvin Erens Nalang (24) warga Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Matuari.

Saat kejadian, korban memakirkan kendaraannya di halaman Masjid Agung Nurul Huda pada malam hari, kemudian sekitar pukul 07.00 WITA, Korban mengetahui sepeda motor miliknya sudah hilang, sampai saat ini motor tersebut belum ditemukan, dan kemudian mendatangi Polsek Maesa untuk membuat laporan Polisi agar Pelaku dapat di Proses sesuai hukum yang berlaku.

Kasih Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut, serta menjelaskan bahwa korban Celvin Nalang memarkirkan sepeda motornya diparkiran di depan RS Budi Mulia pada 9 Februari 2026 malam.

“Beberapa saat kemudian, ketika Ia kembali ke tempat parkiran motor tersebut, mendapati sepeda motor sudah tidak ada ditempat parkiran, dan mendatangi Polsek Maesa untuk membuat laporan agar Pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Abdul Natip Anggai.