Ia mengatakan bahwa kasus ini menimpa salah satu korban, yaitu Saleh Balango, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat DB 3972 CU, yang di parkir di halaman Masjid Agung Nurul Huda pada malam hari sekitar pukul 07.00 WITA, Dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” ucapnya.

Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama mengatakan bahwa, Pelaku JM alias Nung diamankan di sekitar rumah orang tuanya di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Sementara Pelaku DS alias Jendri ditangkap di samping Tugu Adipura, Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir.

“Keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke Polsek Maesa,” kata Padama.

Selain dua pelaku utama, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial FFP (26), yang diduga berperan sebagai pembeli namun belum dipastikan sebagai penadah karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/B/11/II/2026 dan LP Nomor LP/B/17/II/2026, terkait pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, masing-masing di depan RS Budi Mulia Bitung dan di area parkir Masjid Agung Nurul Huda Bitung.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti di Mako Polsek Maesa. Sementara satu unit Yamaha Fazzio Hybrid masih dalam pencarian dan diduga berada di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Saat ini kedua pelaku dan pembeli telah dimintai keterangan di Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum tahap selanjutnya.