READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Akibat curi besi milik Perusahaan di proyek PLTA, yakni SinoHydro, dua orang petani inisial, PP (29) dan AR (26), diamankan personel Polsek Sipirok, Senin (27/05/2024).
Dua petani masing-masing warga Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang curi besi milik Perusahaan ini diamankan usai adanya laporan ke Polisi.
“Awalnya, pihak SinoHydro mendapat laporan terkait kehilangan besi di camp A Area Perkantoran Sinohydro di Dusun Bulu Payung Desa Luat Lombang,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, bersama Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Juli Nasution.
Kemudian, setelah berkoordinasi dengan pengamanan, pihak SinoHydro datang ke TKP untuk melakukan pengecekan. Setiba di TKP, ternyata memang benar bahwa ada besi yang hilang.
Selanjutnya, pihak pengamanan mengaku bahwa, sebelumnya ada melihat seorang laki-laki di sekitar TKP sambil memegang Handphone yang terlihat mencurigakan. Lalu, pihak SinoHydro membuat laporan ke Polsek Sipirok.
“Lebih lanjut, kami akhirnya dapat mengamankan kedua terduga pelaku inisial, PP dan AR, yang mana masing-masing merupakan warga ,” terang Kapolsek.
Selain itu, Polsek Sipirok juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, 2 karung besi merk segitiga sebanyak 59 batang dengan berbagai ukuran. Dan, 5 potong besi ulir sekitar 30 Cm di dalam karung warna biru.
“Akibat kejadian ini, perusahaan SynoHydro mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Dan kini, kedua pria tersebut kami tahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.