KPU DKI Jakarta juga mengungkapkan, hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata sekaligus menyatakan resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

“Karena sudah ditutup otomatis tidak ada kesempatan lagi untuk bisa masuk ke penyerahan berkas pasangan calon,” ujar Wahyu. (AHK)