Tahun 2014 perusahaan sawit PT. Nusamas Griya Lestari (NGL) masuk ke area tersebut dengan melakukan penggusuran semua tanaman milik terdakwa, tanpa diawali komunikasi dan persetujuan dari pemilik tanah. Sekitar tahun 2015 PT. NGL sudah mulai melakukan penanaman kelapa sawit.
Dari kejadian itu, akhirnya PT. NGL telah melakukan kesepakatan dalam bentuk kemitraan dengan skema bagi hasil 70/30, yang mana 70% hasil akan menjadi bagian terdakwa sebagai pemilik lahan.
Setelah itu, lahirlah kesempatan yang dibuat dalam surat penyerahan tanah untuk kemitraan tanggal 10 November 2016 dan ditandatangani oleh terdakwa selaku pemilik lahan,l serta perwakilan PT. NGL dan Kepala Desa Peleru.
Setelah tanaman kelapa sawit sudah mulai panen di lahan aquo, ironisnya PT. NGL tidak memenuhi kewajibannya untuk bagi hasil kepada terdakwa Jemi Mama selaku kemitraan.
Tahun 2022 perusahaan tidak mendapati kesepakatan serta tidak malaksanakan pembayaran dengan alasan dari PT. NGL untuk menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru.
Hingga tahun 2023 melalui mediasi Kepala Desa Peleru terpilih, Amran Amrullah, terdakwa mendapatkan pembayaran sebesar Rp 2.070.000, untuk 1 Ha. Serta tahun 2025 terdakwa mendapatkan pembayaran Rp2.650.000 untuk 1 Ha.
Tahun 2022 perusahaan tidak mendapati kesepakatan serta tidak malaksanakan pembayaran dengan alasan dari PT. NGL untuk menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru.
Hingga tahun 2023 melalui mediasi Kepala Desa Peleru terpilih, Amran Amrullah, terdakwa mendapatkan pembayaran sebesar Rp 2.070.000, untuk 1 Ha. Serta tahun 2025 terdakwa mendapatkan pembayaran Rp2.650.000 untuk 1 Ha.
Maka atas dasar hal tersebut, terdakwa Jemi Mama melakukan kegiatan memanen sendiri kelapa sawit yang ada diatas lahannya, sehingga dilaporkan oleh PT. NGL kepada Kepolisian Resort Morowali Utara Jemi Mama lalu ditahan polisi Mei 2025, kemudian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cesiro, tonggak dan pengawal dari sebuah peradaban adalah hukum itu sendiri. Jika pranata hukum dan rasa keadilan terus tercederai, jangan salahkan jika peradaban dan bangsa ini jatuh dan hancur dalam kehinaan. (SYM)