READNEWS.ID, JAKARTA – Budayawan sekaligus seniman monolog terkenal Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh sejumlah pihak yang merasa tersinggung dengan narasi pantun yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres Ganjar-Mahfud di Wates.

Pelapor Butet tersebut antara lain dari Relawan Pro Jokowi (Projo) DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah.

Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) disebutkan, aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 315 tentang tindak pidana penghinaan. Pasal itu dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sebetulnya aksi Butet itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan, seharusnya beliau sebagai seniman yang sudah senior memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda,” ujar Aris Widiyartanto, Ketua Projo DIY pada Selasa (30/1/ 2024).

Aris mengatakan, Seharusnya kampanye politik menjelaskan program-program pasangan calon, tetapi Butet malah memanfaatkan kegiatan kampanye itu untuk melakukan penghinaan terhadap Jokowi.