READNEWS.ID, SAMARINDA – Merasa dirugikan, Salah satu warga Samarinda akhirnya melayangkan Gugatan Perdata kepada PT. GBE (Graha Benua Etam), kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur dan tinggal menunggu proses persidangan selesai.

Di Lansir dari MediaNasionalNews.Id, Hal itu terjadi dari aktivitas Penambangan yang di duga ilegal dan menimbulkan kerugian dengan kedalaman yang cukup dalam kurang lebih 40.000 Meter BMT, Meski begitu PT. GBE (Graha Benua Etam) tidak ada itikad baik dan seakan tidak memiliki Rasa Tanggung Jawab terhadap aktivitas ataupun pekerjaan penambangan yang berlokasi didesa sungai siring.

Ketua Tim Hukum, Hendra Widjaja, Ade Manansyah, SH, MH mengatakan, Gugatan tersebut sudah didaftarkan dan masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (07/05/2024), dengan Agenda sidang Mediasi antara Penggugat dengan Tergugat PT. GBE (Graha Benua Etam), akan tetapi Tergugat selaku prinsipal tidak hadir melainkan yang hadir kuasanya.

Sidang selanjutanya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 dengan agenda masih mediasi dengan memanggil para pihak terkait prinsipal Tergugat PT. GBE (Graha Benua Etam), dan Saudara YHS selaku Ketua Yayasan Mulia Budi Samarinda.

“Dalam hal ini Klien kami Hendra Widjaja menegaskan masih membuka diri untuk upaya perdamaian apabila Pihak Tergugat PT. GBE (Graha Benua Etam) mau mengganti kerugian materil atas Tanah yg diserobot serta di gali untuk pekerjaan tambang batubara dari Tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang berlokasi di sungai siring secara ilegal tanpa izin”, Ujar Ketua Tim Hukum Ade Manansyah, SH, MH.