READNEWS.ID, PALU – Diduga main mata dengan penyedia Proyek Peningkatan Jalan Bahodopi – Pesantren Alkhairat, Pokja konstruksi 141 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemeritah Kabupaten Morowali bakal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kuat dugaan pemenang tender proyek yang dimenangkan Pokja Konstruksi 141 tidak lulus evaluasi kualifikasi. Beredar rumor penetapan pemenang terkesan dipaksakan karena diduga mendapat bekingan dari orang besar di Morowali.
Kejanggalan ini terungkap bermula saat Pokja mengkonfirmasi Fita Bungku Persada (FBP) ikut sebagai tambahan peserta tender yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga pada tanggal (8/8). Padahal sehari sebelumnya terkonfirmasi hanya ada dua peserta tender yang lulus evaluasi yakni CV. Pandawa (Pandawa) dan CV. Yayat Mandiri Pratama (YMP).
“Kami heran pada tanggal (7/8) terkonfirmasi hanya ada dua peserta yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga. Kok, besoknya terkonfirmasi menjadi 3 peserta,” ujar Elon kuasa CV. Pandawa kepada media ini, Senin (21/8).

Elon menambahkan jika Pandawa dan YMP telah mendapatkan undangan pembuktian dokumen kualifikasi yang dijadwalkan pada tanggal (9/8). “Kepada Penawar terendah pertama Pokja terkesan tegas dengan mendiskualifikasi karena cacat dokumen. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku terhadap Fita Bungku Persada. Tetap saja diloloskan sekalipun diduga tidak lulus evaluasi kualifikasi,” tutur Elon heran.
Menurut Elon, Pandawa telah melayangkan sanggahan terhadap permasalahan ini pada tanggal (12/8). Dan dijawab bahwa Pokja dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran sudah sangat sesuai dengan jadwal tahapan yang telah diatur dalam SPSE.
Senada yang disampaikan Sry Wahyuni Ramadhan,ST.,MT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas Pekerjaan Uumum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Morowali saat dikonfirmasi readnews.id melalui telepon seluler bahwa, bahwa tahapan dan proses penetapan pemenang sudah sesuai tidak ada yang dilanggar.
“Prosesnya sudah sesuai pak, tidak ada yang dilanggar. Sebagai PPK penentuan pemenang bukan kewenangan saya. Tahapan itu ada di Pokja. Setelah semua tahapan di Pokja selesai barulah menjadi ranah kerjanya saya sebagai pejabat pembuat komitmen,” ujarnya

Readnews.id juga mengkonfirmasi hal ini kepada Sahlan, Kepala Bagian (kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Morowali melalui pesan whatsap. Namun sampai berita ini tayang belum ada balasan.
Akibat merasa dicurangi, Elon akan melaporkan Pokja Konstruksi 141 ke APH untuk mendapatkan keadilan. “Rencananya rabu atau kamis kami akan melaporkan hal ini ke APH. Kamipun telah berkonsultasi sebelumnya kepada penasehat hukum, dan memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum demi keadilan,” tegasnya.
Mengakhiri elon juga membeberkan jika dirinya telah berkonsultasi dengan penasehat hukum, dan beberapa sumber lain terkait apa yang kini tengah diperjuangkan. “Semua keterangan ahli dan penasehat hukum kami sepakat bila proses penetapan pemenang tersebut janggal. Berkat dari itu kami memutuskan melaporkan hal ini ke APH sebab merekalah yang dapat membuktikan fakta sebenarnya dalam permasalah ini,” pungkasnya. (mrh)