READNEWS.ID,PALU – Penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palu senilai Rp. 3 miliar kini memasuki babak baru dalam penanganan hukum. Penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp. 1,2 miliar.
Dana penyertaan modal yang seharusnya dikelola untuk kepentingan produktif justru digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung tanpa memberikan keuntungan bagi daerah. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.
Inspektorat Kota Palu telah melakukan audit investigasi dan menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan. Atas temuan tersebut, Perumda diberikan tenggat waktu 90 hari untuk mengembalikan kerugian. Namun, hingga batas waktu berakhir, pengembalian tidak kunjung dilakukan.
Menindaklanjuti hasil audit dan kegagalan pengembalian dana, Kejaksaan Negeri Palu yang sebelumnya melakukan tahap penyelidikan kini meningkatkan status perkara menjadi penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Peningkatan status ini menandai dimulainya proses hukum yang lebih lanjut untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasi intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya membenarnya perubahan status penyelidikan naik menjadi penyidikan.
“Ya benar, saat ini dugaan tipikor penyertaan moda ke Perumda Kota Palu naik status ke penyidikan,” ujarnya. Pada. Senin. (8/9).
Langkah Kejari Palu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah agar sesuai peraturan yang berlaku serta tidak merugikan keuangan negara maupun daerah.