Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.

Hal ini sejalan juga dengan Pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja yang ingin bekerja diperusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga turut mengecam hal tersebut, ia juga berharap agar problematika tersebut segera terselesaikan dan tidak terjadi lagi.

Sebagai perpanjangan tangan tugas Menteri Hukum dan HAM di Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar juga menegaskan bahwa dengan meningkatkan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham Sulteng berupaya agar hal tersebut tidak terjadi di wilayah kerjanya.

“Pastinya kita turut mengecam dan berharap persoalan itu segera terselesaikan dan tidak terulang kembali. Penggunaan hijab adalah hak bagi seluruh warga negara. Kita juga terus berupaya agar hal ini tidak terjadi di Sulawesi Tengah,” kata Hermansyah Siregar.

Bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Zuliansyah, ia juga berharap agar semua pihak tetap saling bahu membahu menjaga keamanan dan kondusifitas. Ia tekankan kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

“Mari kita jaga persatun dan kesatuan bersama, pastikan rasa saling menghormati antar umat beragama terjalin dengan kokoh,” pungkas Hermansyah Siregar.