READNEWS.ID, SIGI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi segera memeriksa Bupati Sigi, Mohamad Rijal Intjenae, dan Ketua Komisi III DPRD Sigi, Herman Latabe. Desakan tersebut muncul seiring berkembangnya isu dugaan pengaturan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Sigi.
Salah satu Presidium GEBRAK, Fadli Ladjinta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah informasi dari masyarakat dan mengonfirmasi beberapa narasumber terkait dugaan keterlibatan kedua tokoh tersebut.
“Kami meminta Kejari Sigi segera memeriksa Bupati Sigi dan Ketua Komisi III DPRD Sigi, Herman Latabe, atas dugaan pengaturan sejumlah paket proyek yang menggunakan uang rakyat,” ujar Fadli pada Sabtu (6/9).
Menurut Fadli, hasil investigasi di lapangan menunjukkan dugaan pengaturan proyek dengan berbagai nilai, baik kecil maupun besar, diduga dikoordinir Herman Latabe.
“Diduga modus yang digunakan, Bupati Sigi melalui Herman Latabe mengatur penyedia yang memenangkan sejumlah proyek pesanan. Bahkan, kuat dugaan Herman Latabe disebut-sebut kerap menelpon sejumlah kepala dinas dan menginstruksikan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Sigi, Eko Sugiarto Hanapi, untuk mengawal pemenangan penyedia yang mereka dukung,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah proyek di berbagai instansi pemerintah, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, serta Dinas Pemuda dan Olahraga, diduga tidak luput dari praktik tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan readnews.id kepada Herman Latabe melalui pesan WhatsApp pada 29 Agustus 2025 tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan, meskipun pesan telah terbaca.
Fadli menegaskan, pihaknya sedang menyusun laporan resmi terkait dugaan pengaturan proyek tersebut untuk segera dilaporkan ke Kejari Sigi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sedang menyusun laporan beserta bukti-bukti. Setelah rampung, laporan itu akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Selain itu, GEBRAK juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan pengaturan proyek maupun indikasi korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah maupun anggota legislatif di Kabupaten Sigi.
“Kami membuka ruang pengaduan dari masyarakat dan ASN. Identitas pelapor akan dirahasiakan, dan setiap laporan akan kami kawal hingga tuntas,” pungkas Fadli.